Wednesday, June 7, 2017

Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

MAKALAH
Al
-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam


Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Durotun Nafisah M.Si

Kelompok 1 :
Bagus Haykal Fannani (1617102052)
Kharisma Pamula (16171020..)
Khasan Mufti  (1617102067)
Nani Setiani (16171020..)

JURUSAN  KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM (KPI-B)
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
2016/2017
Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Al -Quran Sebagai Sumber Hukum Islam” ini dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.
Pada kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada :

1.      Allah SWT
2.   Durotun Nafisah M.Si selaku dosen mata kuliah Ushul Fiqih

Selanjutnya penulis berharap semoga makalah ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan dapat menambah pengetahuan bagi pembaca.

Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini, masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya membangun demi kesempurnaan dan kebaikan makalah ini.


       
                                                                                                           Penyusun











BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, karena turunnya Al-Qur’an melalui perantara beliau. Al-Quran didalamnya berisi berbagai kisah dari sejarah zaman lampau hingga masa yang akan datang, juga didalamnya berisi hukum hukum Islam, rahasia alam semesta, dan masih banyak lagi.
Peran Al-Qur’an penting sebagai petunjuk umat manusia di dunia. Karena sebagian besar persoalan manusia dapat diperoleh jawabannya pada Al-Qur’an, maka dari itu Al-Qur’an diyakini menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum hadits serta menjadi sumber ajaran bagi Islam. Sehingga sudah menjadi kehidupan bagi manusia untuk mengimani, membaca, menelaah, menghayati, dan mengamalkan ajaran Al Qur’an secara keseluruhan, serta mendakwahkannya kepada sesama
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dibahas dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Al-Qur’an
2. Berbagai macam aspek hukum yang dikemukakan dalam Al-Qur’an
3. Cara Al-Qur’an dalam menyampaikan pesan pesan hukumnya
Tujuan Penulisan
·  Mengetahui arti Al-Qur’an
·  Mengetahui aspek hukum di dalam Al-Qur’an
·  Mengetahui bagaimana Al-Qur’an menyampaikan pesan-pesan hukum










BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqih merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an menurut bahasa berarti bacaan dan menurut istilah Ushul Fiqih al-Qur’an berarti “Kalam (perkataan) Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW, yang lafazh-lafazhnya mengandung mukjizat,membacanya mempunyai nilai ibadah,yang diturunkan secara mutawattir,dan yang ditulis pada mushaf,mulai dari awal surat Al-Fatihah sampai akhir surat An-Nas”.[1]
Al-Qur’an mulai diturunkan di Mekkah tepatnya di gua Hiro pada tahun 611M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633M, dalam jarak waktu kurang lebih 22 tahun beberapa bulan. Ayat pertama diturunkan adalah, ayat 1 sampai dengan ayat 5 surat al-‘Alaq[2]:
……………………………
Maknanya yang murni, menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW, serta menjadi aturan dan pedoman hidup bagi manusia dan mereka akan memperoleh hidayah dengan dikemukakannya itu, dengan periwayatan mutawatir dan membacanya termasuk perbuatan ibadah[3].

            Salah satu keistimewaan Al Qur’an adalah bahwa lafal dan maknanya langsung dari Allah, baik itu perumusan dan penyusunan kalimat-kalimat dilakukan oleh Allah SWT sendiri yang dilakukan dengan amat cermat. Akan tetapi lafal yang digunakan adalah lafal yang memiliki basis dalam kultur kebahasaan bangsa Arab, sehingga memungkinkan mereka dapat memahami pesan-pesan yang dikemukakan itu. Dengan demikian dilihat dari segi rangkaian kosakata yang digunakan-nya. Bahasa Al Qur’an adalah bahasa manusia, Akan tetapi, ketika Allah menggunakan bahasa mereka menyampaikan ajaran-ajaran bagi mereka, Allah mampu menampilkan susunan kalimat yang manusia sendiri tidak mampu melakukannya, inilah salah satu keistimewaan Al-Quran yang disusun langsung oleh Allah SWT
Ayat-ayat
Ruang Lingkup ajaran hukum yang dikemukakan Al-Qur’an
Ruang Lingkup ajaran hukum yang dikemukakan Al-Qur’an, secara umum ada dua[4], yaitu:
1.      Ajaran-ajaran yang mengungkap aturan-aturan peribadatan, yaitu aturan aturan penghambaan manusia terhadap tuhannya, seperti ayat-ayat tentang tema tema shalat, puasa, zakat, haji
2.      Ajaran-ajaran yang mengungkap aturan-aturan kehidupan sosial, dengan rincian sebagai berikut:
a)      Ayat yang mengatur tata kehidupan keluarga dan perorangan sebanyak 70 ayat
b)      Ayat yang mengatur tata hubungan jasa dalam kehidupan sosial sebanyak 70 ayat
c)      Ayat yang mengatur hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan kriminal sebanyak 30 ayat
d)     Ayat yang mengatur kekuasaan kehakiman sebanyak 10 ayat
e)      Ayat yang mengatur soal secara peradilan sebanyak 13 ayat
f)       Ayat yang mengatur soal kehidupan politik dan kekuasaaan sebanyak 25 ayat
g)      Ayat yang mengatur hak perlindungan fakir miskin serta perilindungan warga negara dari penguasa/pemerintahannya sebanyak 10 ayat
Dengan demikian total dari ayat Al-Qur’an yang  mencapai 6360 buah, ayat hukum hanya berjumlah 368 ayat, atau kurang lebih hanya 5,8% dari total ayat Al-Qur’an secara keseluruhan, Selebihnya adalah pesan-pesan tentang ajaran akidah dan ahlaq, serta ilustrasi ajaran yang disamping memperkenalkan berbagai kejadian klasik yang tidak terangkat dalam cerita-cerita rakyat, juga dalam menggambarkan kehidupan akhirat, yang akan dijalani setiap manusia, dari awal sampai akhir dari kehidupan mereka. Penyederhanaan dalam pengungkapan norma-norma hukum tersebut sehingga mengambil porsi 5,8% dari total Al-Qur’an, membuat hukum islam itu menjadi sangat kuat, dan senantiasa mampu menjawab persoalan manusia sepanjang zaman.
Cara-cara menyampaikan pesan hukum
Pesan-pesan ajaran hukum secara umum disampaikan dalam dua bentuk, yaitu bentuk tuntutan dan bentuk  pilihan. Bentuk tuntutan ada dua, yaitu tuntutan untuk dikerjakan dan tuntutan untuk ditinggakan.[5]
1.      Tuntutan untuk dikerjakan (perintah) dalam beberapa bentuk ungkapan yaitu:

a)      Dalam surat an-Nahl ayat ke-90. Dalam ayat ini, Allah menyampaikan perintah (tuntutan untuk dikerjakan) kepada umat manusia khususnya umat islam untuk berbuat adil dan kebajikan, serta senantiasa memperhatikan kaum kerabat

...................  إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat...........
b)      Dalam surat al-Baqarah ayat ke-178. Dalam ayat ini Allah menyampaikan pesan hukum dengan tuntutan mengikat untuk dilaksanakan, yaitu bagi pelaku tindak kejahatan pembunuhan.
..................
2.      Tuntutan untuk ditinggalkan (larangan) juga disampaikan dalam beberapa bentuk ungkapan yaitu[6]:
a)      Dalam surat an-Nahl ayat ke-90.

۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
 Dalam ayat ini Allah menyampaikan larangan untuk melakukan berbagai perbuatan dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, Pelarangan tersebut berdampak tuntutan yang mengikat, sehingga lahir kesimpulan bahwa berbuat dosa itu haram, karena keharaman teesebut maka setiap dosa akan dibalas dengan siksaan sebagai akibat dari pelanggarannya itu

b)      Dalam surat al-Baqarah ayat ke-173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat ini Allah menyampaikan pesan larangannya dalam lafal harroma yang maknanya mengharamkan. Dengan demikian ayat tersebut mengharamkan seluruh umat Islam untuk mengkonsmsi bangkai, darah dan daging babi dan mengharamkan pula binatang yang halal untuk dimakan tapi disembelih dengan menyebut nama selain Allah





[1] Prof.Dr.Rosihon Anwar M.Ag, Ulum Al-Qur’an,Pustaka setia,Bandung,2012,hal.34
[2] Lihat Prof.Dr.H. Satria Effendi M.A, Ushul Fiqh, Prenamedia group, (Rawamangun,Jakarta),2005,hal.79
[3] Materi Pokok Ushul Fiqih, hlm 84
[4] Ibid., hlm.85
[5] Ibid., hlm. 88.
[6] Ibid., hlm. 91.

0 komentar:

Post a Comment