MAKALAH
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Durotun Nafisah M.Si
Kelompok 1
:
Bagus
Haykal Fannani (1617102052)
Kharisma Pamula (16171020..)
Khasan Mufti (1617102067)
Nani Setiani (16171020..)
Kharisma Pamula (16171020..)
Khasan Mufti (1617102067)
Nani Setiani (16171020..)
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM (KPI-B)
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI PURWOKERTO
2016/2017
Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Al -Quran Sebagai Sumber
Hukum Islam” ini dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.
Pada kesempatan ini, penulis mengucapkan
terima kasih kepada :
1. Allah SWT
2. Durotun Nafisah M.Si selaku dosen mata kuliah Ushul
Fiqih
Selanjutnya penulis berharap
semoga makalah ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan dapat menambah
pengetahuan bagi pembaca.
Penulis menyadari dalam
penyusunan makalah ini, masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Maka
dari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan dan kebaikan makalah ini.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Qur’an
merupakan salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, karena turunnya Al-Qur’an
melalui perantara beliau. Al-Quran
didalamnya berisi berbagai kisah dari sejarah zaman lampau hingga masa yang
akan datang, juga didalamnya berisi hukum hukum Islam, rahasia alam semesta,
dan masih banyak lagi.
Peran Al-Qur’an
penting sebagai petunjuk umat manusia di dunia.
Karena sebagian besar persoalan manusia dapat diperoleh jawabannya pada Al-Qur’an,
maka dari itu Al-Qur’an diyakini menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum hadits
serta menjadi sumber ajaran bagi Islam. Sehingga sudah menjadi kehidupan bagi
manusia untuk mengimani, membaca, menelaah, menghayati, dan mengamalkan ajaran
Al Qur’an secara keseluruhan, serta mendakwahkannya kepada sesama
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dibahas dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Al-Qur’an
2. Berbagai macam aspek hukum yang dikemukakan dalam Al-Qur’an
3. Cara Al-Qur’an dalam menyampaikan pesan pesan hukumnya
Rumusan masalah yang dibahas dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Al-Qur’an
2. Berbagai macam aspek hukum yang dikemukakan dalam Al-Qur’an
3. Cara Al-Qur’an dalam menyampaikan pesan pesan hukumnya
Tujuan
Penulisan
· Mengetahui arti Al-Qur’an
· Mengetahui aspek hukum di
dalam Al-Qur’an
· Mengetahui bagaimana Al-Qur’an
menyampaikan pesan-pesan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqih
merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam
memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an menurut bahasa berarti bacaan dan menurut
istilah Ushul Fiqih al-Qur’an berarti “Kalam (perkataan) Allah yang diturunkan kepada
Nabi-Nya Muhammad SAW, yang lafazh-lafazhnya mengandung mukjizat,membacanya
mempunyai nilai ibadah,yang diturunkan secara mutawattir,dan yang ditulis pada
mushaf,mulai dari awal surat Al-Fatihah sampai akhir surat An-Nas”.[1]
Al-Qur’an mulai diturunkan di Mekkah
tepatnya di gua Hiro pada tahun 611M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633M,
dalam jarak waktu kurang lebih 22 tahun beberapa bulan. Ayat pertama diturunkan
adalah, ayat 1 sampai dengan ayat 5 surat al-‘Alaq[2]:
……………………………
Maknanya yang murni, menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW, serta menjadi aturan dan pedoman hidup bagi manusia dan mereka akan memperoleh hidayah dengan dikemukakannya itu, dengan periwayatan mutawatir dan membacanya termasuk perbuatan ibadah[3].
Maknanya yang murni, menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW, serta menjadi aturan dan pedoman hidup bagi manusia dan mereka akan memperoleh hidayah dengan dikemukakannya itu, dengan periwayatan mutawatir dan membacanya termasuk perbuatan ibadah[3].
Salah satu keistimewaan Al Qur’an adalah bahwa lafal dan maknanya langsung dari Allah, baik itu perumusan dan penyusunan kalimat-kalimat dilakukan oleh Allah SWT sendiri yang dilakukan dengan amat cermat. Akan tetapi lafal yang digunakan adalah lafal yang memiliki basis dalam kultur kebahasaan bangsa Arab, sehingga memungkinkan mereka dapat memahami pesan-pesan yang dikemukakan itu. Dengan demikian dilihat dari segi rangkaian kosakata yang digunakan-nya. Bahasa Al Qur’an adalah bahasa manusia, Akan tetapi, ketika Allah menggunakan bahasa mereka menyampaikan ajaran-ajaran bagi mereka, Allah mampu menampilkan susunan kalimat yang manusia sendiri tidak mampu melakukannya, inilah salah satu keistimewaan Al-Quran yang disusun langsung oleh Allah SWT
Ruang Lingkup ajaran hukum yang dikemukakan Al-Qur’an
Ruang Lingkup ajaran hukum yang
dikemukakan Al-Qur’an, secara umum ada dua[4],
yaitu:
1.
Ajaran-ajaran
yang mengungkap aturan-aturan peribadatan, yaitu aturan aturan penghambaan
manusia terhadap tuhannya, seperti ayat-ayat tentang tema tema shalat, puasa,
zakat, haji
2.
Ajaran-ajaran
yang mengungkap aturan-aturan kehidupan sosial, dengan rincian sebagai berikut:
a)
Ayat
yang mengatur tata kehidupan keluarga dan perorangan sebanyak 70 ayat
b)
Ayat
yang mengatur tata hubungan jasa dalam kehidupan sosial sebanyak 70 ayat
c)
Ayat
yang mengatur hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan kriminal sebanyak 30
ayat
d)
Ayat
yang mengatur kekuasaan kehakiman sebanyak 10 ayat
e)
Ayat
yang mengatur soal secara peradilan sebanyak 13 ayat
f)
Ayat
yang mengatur soal kehidupan politik dan kekuasaaan sebanyak 25 ayat
g)
Ayat
yang mengatur hak perlindungan fakir miskin serta perilindungan warga negara
dari penguasa/pemerintahannya sebanyak 10 ayat
Dengan demikian total dari ayat
Al-Qur’an yang mencapai 6360 buah, ayat
hukum hanya berjumlah 368 ayat, atau kurang lebih hanya 5,8% dari total ayat Al-Qur’an
secara keseluruhan, Selebihnya adalah pesan-pesan tentang ajaran akidah dan
ahlaq, serta ilustrasi ajaran yang disamping memperkenalkan berbagai kejadian
klasik yang tidak terangkat dalam cerita-cerita rakyat, juga dalam
menggambarkan kehidupan akhirat, yang akan dijalani setiap manusia, dari awal
sampai akhir dari kehidupan mereka. Penyederhanaan dalam pengungkapan
norma-norma hukum tersebut sehingga mengambil porsi 5,8% dari total Al-Qur’an,
membuat hukum islam itu menjadi sangat kuat, dan senantiasa mampu menjawab
persoalan manusia sepanjang zaman.
Cara-cara menyampaikan pesan hukum
Pesan-pesan ajaran hukum secara umum
disampaikan dalam dua bentuk, yaitu bentuk
tuntutan dan bentuk pilihan. Bentuk tuntutan ada
dua, yaitu tuntutan untuk dikerjakan dan tuntutan untuk ditinggakan.[5]
1.
Tuntutan
untuk dikerjakan (perintah) dalam beberapa bentuk ungkapan yaitu:
a)
Dalam
surat an-Nahl ayat ke-90. Dalam ayat ini, Allah menyampaikan perintah (tuntutan
untuk dikerjakan) kepada umat manusia khususnya umat islam untuk berbuat adil
dan kebajikan, serta senantiasa memperhatikan kaum kerabat
................... إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat...........
b)
Dalam
surat al-Baqarah ayat ke-178. Dalam ayat ini Allah menyampaikan pesan hukum
dengan tuntutan mengikat untuk dilaksanakan, yaitu bagi pelaku tindak kejahatan
pembunuhan.
..................
a)
Dalam
surat an-Nahl ayat ke-90.
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Dalam ayat ini Allah
menyampaikan larangan untuk melakukan berbagai perbuatan dosa baik dosa besar
maupun dosa kecil, Pelarangan tersebut berdampak tuntutan yang mengikat,
sehingga lahir kesimpulan bahwa berbuat dosa itu haram, karena keharaman
teesebut maka setiap dosa akan dibalas dengan siksaan sebagai akibat dari
pelanggarannya itu
b)
Dalam
surat al-Baqarah ayat ke-173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat ini Allah menyampaikan pesan larangannya dalam lafal
harroma yang maknanya mengharamkan. Dengan demikian ayat tersebut mengharamkan
seluruh umat Islam untuk mengkonsmsi bangkai, darah dan daging babi dan
mengharamkan pula binatang yang halal untuk dimakan tapi disembelih dengan
menyebut nama selain Allah
0 komentar:
Post a Comment